Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Biro kesra setda Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kesejahteran Rakyat  serta melaksanakan tugas pembantuan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro kesra Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang agama;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana ibadah;

  4. Pelaksanaan administrasi bidang tata usaha;

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.