Tugas Pokok dan Fungsi
KESRA MALUT
28 Mei 2021
Tugas
Biro kesra setda Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kesejahteran Rakyat serta melaksanakan tugas pembantuan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro kesra Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan kebijakan di bidang agama;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial;
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana ibadah;
-
Pelaksanaan administrasi bidang tata usaha;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jadwal dan Agenda
Rakor PPIHD terkait persiapan Tahapan Kegiatan haji 2026
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN RAMADHAN 2026
RAPAT EVALUASI BIDANG HAJI
PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARA PPIH ARAB SAUDI, PPIH KLOTER DAN PETUGAS HAJI DAERAH KANTOR WILIYAH KEMENTRIAN HAJI DAN UMRAH PROVINSI MALUKU UTARA
Info Grafis
KOMDIGI akan batasi Usia Anak bikin Akun Medsos